Mempertimbangkan surat edaran Direktur nomor : 825/PMW/SL-A/III/2020 tentang himbauan kegiatan pembelajaran yang dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh terhitung mulai tanggal 17-28 Maret 2020, maka untuk mekanisme pengajuan dispensasi pembayaran perkuliahan sebelum Ujian Tengah Semester Genap 2019/2020 ditetapkan sebagai berikut :
1) Pengajuan dispensasi dilakukan melalui WA (tidak ada tatap muka).
2) Mahasiswa yang akan mengajukan dispensasi diwajibkan melakukan pembayaran sebagian dari kekurangan biaya perkuliahan dan melaporkan via WA bukti transaksi pembayaran kepada Kepala Bagian Administrasi Keuangan.
3) Mahasiswa yang mengajukan dispensasi pembayaran juga wajib mengirimkan bukti angsuran pembayaran sesuai point 2 melalui WA kepada :
a. Ketua Program Studi apabila mahasiswa tersebut masih memiliki kekurangan biaya perkuliahan total kurang dari Rp 5.000.000,-
b. Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan apabila mahasiswa tersebut masih memiliki kekurangan biaya perkuliahan lebih dari Rp 5.000.000,-
4) Persetujuan pemberian dispensasi oleh Ketua Program Studi dan Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan akan diberitahukan melalui WA.
5) Pengambilan Kartu Ujian Tengah Semester Genap 2019/2020 dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh tiap program studi dengan menunjukkan screenshot persetujuan dispensasi.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Semarang, 19 Maret 2020
Wadir II Bidang Umum dan Keuangan
Herman Yoseph Sriyana, S.Pd., M.T
Recent Comments